Sabtu, 25 Mei 2013

Darin Belum Diperiksa, Pemberkasan Luthfi Mundur

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengakui bahwa proses pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan suap daging impor Luthfi Hasan Ishaaq ke pengadilan mundur. "Ini lebih pada teknis pemberkasan saja," kata Samad pada wartawan seusai acara Lokakarya Jurnalis Anti Korupsi di Sukabumi, Sabtu, 25 Mei 2013.


Proses ini tertunda, kata Samad, karena salah seorang saksi, yaitu Darin Mumtazah belum bisa dimintai keterangan. Darin, siswi kelas tiga Sekolah Menengah Kejuruan ini ditengarai menerima aliran dana dari Luthfi.

Atas temuan ini, KPK sudah memanggil Darin sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan belum pernah hadir. KPK pun mempertimbangkan untuk memanggil paksa Darin bila diperlukan.

Sementara itu, soal LHI ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan Komisi sedang menghadapi dilema. "Ada dilema periode lamanya orang ditahan, tapi ada kebutuhan-kebutuhan untuk mendalami," katanya.

Jadi, kata Bambang, tidak benar bahwa mundurnya kenaikan status kasus ini karena KPK tak punya bukti kuat. "Ada informasi yang disesatkan dari luar penyidik yang tidak sesuai dengan fakta. Fabrikasi fitnah," kata Bambang. Bambang meyakinkan bahwa KPK punya bukti yang cukup. "Bagaimana mungkin itu kurang bukti," katanya.

Sementara itu, menurut sumber Tempo, Luthfi sendiri kurang kooperatif saat diperiksa penyidik. Luthfi lebih banyak diam, daripada menjawab.

0 komentar :

Posting Komentar