YANGON— Pemerintah Negara Bagian Rakhine, Myanmar, Sabtu 25 Mei 2013
menerapkan aturan baru mengenai jumlah anak bagi warga Muslim Rohingya.
Dalam aturan baru itu, warga etnis Rohingya hanya diizinkan memiliki
paling banyak dua anak.
"Pertumbuhan populasi Rohingya 10 kali
lipat dibandingkan warga Rakhine Buddha. Ini menjadi salah satu pemicu
ketegangan sektarian,” kata Win Myaing, juru bicara pemerintah Negara
Bagian Rakhine.
Aturan baru yang juga melarang pernikahan
poligami itu akan diterapkan di dua kota yang memiliki populasi penduduk
Muslim terbesar di negara bagian itu. Kota Buthidaung dan Maundaw
memiliki penduduk Muslim 95 persen. Namun Win Myaing mengatakan belum
ada kepastian bagaimana aturan ini akan ditegakkan.
Aturan ini
sejatinya telah diumumkan sepekan lalu setelah komisi yang ditunjuk
pemerintah menyelidiki dan mencari solusi untuk menghentikan ketegangan
sektarian di Rakhine. Komisi ini juga memberikan rekoemndasi agar
pemerintah menambah jumlah tentara di wilayah yang rentan konflik.
Kekerasan
sektarian terhadap warga Rohingya di Rakhine berlangsung setahun lalu.
Massa Buddha membakar ribuan rumah warga Rohingya yang menewaskan
ratusan orang dan menyebabkan 125 ribu orang terpaksa mengungsi. Konflik
ini kemudian memicu kekerasan terhadap warga minoritas Muslim di
seluruh Myanmar. Warga Muslim Myanmar hanya berjumlah 4 persen dari
total 60 juta penduduk.(http://www.tempo.co/dunia/)
0 komentar :
Posting Komentar